“Hukum itu harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik,” papar Mahfud sembari menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik sebagaimana sering dia sampaikan pada kesempatan yang lain.
Upaya pemerintah, sambung Mahfud, untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas cepat, mudah dan terjangkau serta terukur, tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktek pungutan liar.

“Saya ingin menegaskan, meskipun merupakan bagian dari upaya pembangunan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” papar Mahfud.
Saber Pungli meski ketuanya adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Irwasum, penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Saber Pungli sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri. Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota bebas pungli.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwana X mengingatkan, sesuai arahan Presiden saat menandatangani Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2018 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, agar Saber Pungli tindak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar secara internal.
baca juga : Ke PLBN Sota, Mahfud MD Minta Pemerintah Daerah Ikut Andil Majukan Kawasan Perbatasan
“Ibaratnya, untuk membersihkan rumah harus menggunakan sapu yang bersih dulu, soal inilah yang terberat dan seringkali kita hadapi sebagai kejadian Pagar Makan Tanaman,” ucap Sultan Yogya ini.
Sultan juga meminta aparat sipil di lingkungan pemerintah DIY untuk berani meninggalkan kebiasaan buruk ‘kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat?’ dan menggantikannya dengan layanan prima yang dijanjikan saat berikrar sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) serta saat menandatangani pakta integritas.
“Di sini jangan seperti umumnya yang terjadi, setelah tanda tangan pakta integritas, tidak selang lama ada saja oknum yang secara sadar melanggar ikrarnya sendiri,” tambah Sultan mengingatkan pejabat di lingkungan Pemda DIY.
Selain Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, hadir pula dalam kesempatan ini Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Ketua Harian Saber Pungli, dan seluruh Forkompimda Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)

