“Selanjutnya melalui diplomasi, kita juga akan terus mengawal submisi dokumen lainnya, yaitu Vaccine Request Form Part B mengenai indemnifikasi yang menurut rencana akan kita serahkan pada 8 Januari 2021 dan juga Cold Chain Equipment (CCE) Support Request terkait dengan kapasitas teknis sistem pendingin vaksin pada kuartal pertama tahun 2021,” papar Menlu.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri serta pihak-pihak lain, imbuhnya, akan terus berkoordinasi erat untuk memastikan semua infrastruktur logistik vaksin di dalam negeri sesuai dengan kebutuhan jenis vaksin yang dipesan dari jalur multilateral tersebut.
Izin Penggunaan Darurat
Dalam keterangan persnya, Menlu mengungkapkan bahwa vaksin produksi AstraZeneca telah memperoleh izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Produk Obat dan Kesehatan atau Medicines & Healthcare products Regulatory Agency (MHRA) Inggris.
“Ini tentunya merupakan kabar yang baik untuk kita semua karena MHRA merupakan salah satu dari enam stringent regulatory authorities yang memiliki mekanisme reliance dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan),” ujar Menlu.
Melalui mekanisme reliance ini, imbuhnya, maka proses penerbitan EUA atas vaksin AstraZeneca di Indonesia akan lebih mudah karena EUA di Inggris tersebut dapat dijadikan basis dan reviu dikeluarkannya EUA di Indonesia.
baca juga : Sebanyak 1,8 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Tiba di Tanah Air
Mengutip pernyataan Kepala BPOM, Menlu mengatakan, upaya terkoordinasi dengan semua pihak dan lembaga terkait baik di Indonesia maupun di luar negeri terus dilakukan untuk mempercepat proses EUA vaksin COVID-19 di Indonesia.
“Tentunya proses ini tidak akan pernah mengkompromikan aspek keamanan, efektivitas, dan kualitas vaksin,” tegasnya.
Mengakhir keterangan persnya, Menlu mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Tetap patuhi 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan). Semoga Allah melindungi kita, melindungi bangsa Indonesia,” pungkas Menlu. (*)