Merespon Sengketa Lahan, Ratusan Warga Perumahan Gubernur dan Pemda Manggala Gelar Aksi Unjuk Rasa

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Ratusan warga dari Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Pemda Kelurahan Manggala menggelar aksi damai di depan gerbang Perumahan Gubernur, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (18/5/2025).

Aksi ini digelar sebagai respons terhadap sengketa lahan seluas 52 hektare yang saat ini masih bergulir di pengadilan dan dinilai tidak berpihak pada keadilan substantif.

Ketua Forum Warga Bersatu, “Sadaruddin, menyatakan bahwa warga menolak putusan pengadilan tinggi yang memenangkan pihak penggugat intervensi, Mahdalena, yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.

Menurut warga, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mengacu pada dokumen warisan kolonial Belanda, yakni Eigendom Verponding, yang seharusnya tidak lagi berlaku di era Indonesia merdeka.

“Pemerintah sudah seharusnya menolak dokumen-dokumen seperti itu, apalagi jika tidak diakui oleh Balai Harta Peninggalan maupun BPN,” tegas Sadaruddin di hadapan awak media.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan enam tuntutan utama yang menjadi sikap mereka dalam menghadapi konflik lahan yang terjadi.

Pertama, warga menolak proses peradilan yang dinilai sesat dan terindikasi dikendalikan oleh mafia tanah.

Kedua, mereka meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku mafia tanah, termasuk jika melibatkan oknum institusi.

Ketiga, warga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemkot Makassar bertanggung jawab menjaga dan mengamankan aset negara.

baca juga : Wali Kota Makassar dan Direktur PIP Makassar Bertemu, Bahas Pemanfaatan Lahan di Untia

Keempat, penolakan terhadap segala bentuk premanisme dan intimidasi yang terjadi di wilayah Manggala juga disuarakan dalam aksi tersebut.

Kelima, Forum Warga Bersatu menolak pemberlakuan hukum warisan penjajah Belanda dalam penyelesaian sengketa tanah.

Keenam, warga meminta kejelasan hukum dan perlindungan atas hak tempat tinggal yang mereka tempati secara sah dan damai selama bertahun-tahun.