Merespon Sengketa Lahan, Ratusan Warga Perumahan Gubernur dan Pemda Manggala Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dari sisi hukum agraria, bahwa Eigendom Verponding memang sudah tidak berlaku pasca berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.

Status hukum tanah yang diklaim berdasarkan dokumen kolonial harus dikaji secara ketat, karena banyak yang tidak lagi relevan dan tidak terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.

Selain itu, jika benar dokumen tersebut tidak dikeluarkan secara sah oleh instansi seperti Balai Harta Peninggalan atau BPN, maka dapat dikategorikan sebagai dokumen tidak sah.

Masyarakat yang merasa dirugikan, dalam hal ini warga dan pemerintah daerah, memiliki dasar hukum untuk melapor secara pidana jika ada dugaan pemalsuan dokumen.

Warga mengaku tengah mempertimbangkan jalur hukum pidana, namun masih menunggu konsultasi lanjutan dengan pihak berwenang, termasuk klarifikasi dari BPN.

baca juga : Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah AAS Building di Makassar Mencoba Dibungkam?

Aksi damai tersebut berlangsung tertib, mendapat pengawalan aparat keamanan, serta simpati dari warga yang turut prihatin atas maraknya praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan.

Sadaruddin menegaskan, perjuangan warga tidak akan berhenti sampai disini. Mereka akan mengawal proses hukum, serta mengajukan permohonan dengar pendapat ke DPRD dan lembaga terkait hingga ke Presiden Prabowo yang tertuang dalam surat terbuka

“Ini bukan hanya tentang kami. Ini soal masa depan anak-anak kami dan hak kami sebagai warga negara,” pungkasnya. (Restu)