Pasca Pembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini kalau Kita Diam

Sembari mengakui tidak punya kapasitas menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan, Kabaharakam Polri menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

“Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja. Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menajaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum,” katanya.

Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

baca juga : Kabaharkam Polri Ungkap Jika Tidak Ditindak, FPI Dapat Jadi Embrio Perpecahan NKRI

“Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan,” katanya.

Sementara itu, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI, Komjen Pol Agus Andrianto mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.

“Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut,” terangnya.

Apalagi, merujuk pada video orasi pimpinan yang disebut Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

“Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?” kata Komjen Pol Agus Andrianto.