oleh

Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kamar Kos Terancam 7 Tahun Penjara

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Pelaku penganiayan berujung kematian yang terjadi di kamar kos di Jalan Samratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Minggu 2 April 2023, sekitar pukul 05.00 wita terancam 7 tahun penjara.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhallis mengatakan bahwa, pelaku Rangga (23) menganiaya korban Roni yang meninggal setelah di rawat di RS Nene Mallomo.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya. Selasa (4/4/2023).

baca juga : Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Menyerahkan Diri ke Mapolres Bantaeng

Dua laki-laki menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Korban lelaki Roni (30) asal Kampung Dare, Kelurahan Lajonga, Kecamatan Panca Lautang meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Nemal. Korban mengalami luka-luka sabetan benda tajam dibagian lengan, kaki dan telinga.

Sementara korban Wahyu (20) asal Jalan Banteng, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae mengalami luka keseleo dikaki kanannya karena melompat dari lantai dua kos-kosan dan dirawat di rumah sakit.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua laki-laki dikarenakan cemburu. Sebab perempuan yang didatangi kedua korban adalah mantan pacar tersangka”, Terangnya. (**/Wisnu)