Pemkab Enrekang Pastikan Bayar Gaji ke-13 ASN pada 2 Juni 2025

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang memastikan akan membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 2 Juni 2025. Pemkab Enrekang menjadi daerah pertama yang memastikan membayar gaji ke-13 di Sulsel.

Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, mengatakan pembayaran gaji ke-13 itu bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juni.

Pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu ASN menghadapi tahun ajaran baru dan persiapan Idul Adha 1446 H.

Baxa Juga : Pemkab Enrekang Gelar Bimtek Literasi Informasi untuk Meningkatkan Minat Baca dan Cegah Hoax

“Kondisi Anggaran kita siap untuk membayarkan gaji ke-13 itu. Tentu ini harapannya juga agar semangat bekerja ASN semakin baik,” kata H. Muh. Yusuf Ritangnga, Jumat (30/5/25).

Pemkab Enrekang menyiapkan anggaran sebesar Rp23,7 miliar lebih untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13 yang akan diberikan kepada 4.826 ASN dan 30 anggota DPRD Kabupaten Enrekang. (*)