“Jadi, saat mulai menjabat, kami langsung menghadapi pekerjaan rumah yang sangat berat, karena kami tidak punya lagi lokasi pembuangan akhir sampah,” sambung Hj. Ananda.
Selain menghadapi krisis pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Banjarmasin juga berhadapan dengan minimnya penerimaan iuran sampah dari masyarakat.
Dikatakan, dengan jumlah penduduk begitu banyak, pendapatan retribusi sampah hanya mencapai Rp1,2 miliar per tahun, jumlah yang dinilai sangat kecil dan tidak mencukupi untuk membiayai operasional kebersihan kota.
“Terus terang jumlah itu tidak cukup sama sekali, tetapi ada persepsi keliru di masyarakat bahwa hanya dengan membayar Rp2.000 sampai Rp3.000 per rumah sudah bisa membiayai penanganan sampah kota. Padahal itu tidak realistis,” tegas Hj. Ananda.
Ia mengapresiasi kebijakan tarif iuran sampah yang diterapkan Pemkot Makassar karena dinilai lebih adil dan berkeadilan sosial.
Di Makassar, penentuan tarif dilakukan berdasarkan daya listrik pelanggan rumah tangga, sehingga warga miskin dengan daya listrik rendah dibebaskan dari pembayaran iuran, sementara warga mampu dikenai tarif lebih tinggi.
“Kalau di Banjarmasin selama ini kita mengikuti tarif berdasarkan tagihan PDAM karena sambungan air bersih di kota kami sudah mencapai 99,9 persen,” ungkapnya.
“Tapi setelah melihat sistem di Makassar, ini lebih progresif karena klasifikasinya jelas, ada transparansi, dan ada perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu,” tambah dia.
Hj. Ananda juga mengaku terkesan dengan pendekatan kebijakan sosial yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar. Lanjut dia, melihat Kota Makassar ini kotanya inovatif sejak dipimpin Wali Munafri Arifuddin dan Wawali Aliyah Mustika Ilham.
“Kami ke sini belajar, dan memang banyak hal yang bisa kami adopsi. Khusus untuk program iuran sampah gratis ini, saya menilai kebijakannya berhasil dan menyentuh rasa keadilan,” ucapnya.
Dia menegaskan, kunjungannya kali ini bukan hanya untuk berdiskusi, tetapi juga ingin menyerap model kebijakan yang bisa diterapkan di Banjarmasin.
Harapanya, kunjungan ini menjadi langkah awal kerja sama yang lebih luas.
“Kami ingin menggali potensi penerapan sistem seperti di Makassar, di mana masyarakat miskin dilindungi dan masyarakat mampu ikut bertanggung jawab melalui iuran yang lebih proporsional,” tutupnya.
Baca Juga ; Wali Kota Makassar Dukung Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
Diketahui, saat ini Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu.
Melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah gratis.
Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:
– R1/450 VA perbulan Rp 0
– R1/900 VA perbulan Rp 0
– Sedangkan
– R1M/900 VA dan R1/1300 VA serta
– R1/2200 VA mendapat juga keringanan. (*)
Komentar