Pemkot Makassar Beri Ruang UMKM, Siapkan Lokasi Baru untuk Pedagang Losari

“Kami bersama stakeholder akan mencari solusi terbaik untuk warga yang kemarin menyampaikan keluhan,” tambah Hendra.

Disinggung soal relokasi atau penyiapan lokasi alternatif, Hendra menyebut pihaknya tidak bisa asal menunjuk tempat tanpa pertimbangan yang matang, yang jelas tetap ada solusi bagi pedagang UMKM di losari.

“Kalau asal tunjuk tempat, mungkin gampang. Tapi apakah itu produktif bagi teman-teman pedagang?. Jangan sampai ditaruh di lokasi yang tidak representatif. Karena itu perlu waktu, tidak bisa cepat. Insya Allah kami sedang mencari solusi yang tepat,” jelasnya.

Menurutnya, para pedagang sendiri sebelumnya telah berkomitmen untuk menahan diri sementara waktu sambil menunggu solusi dari pemerintah.

Namun ia memahami bila ada sebagian yang merasa waktu terlalu lama sehingga ingin segera kembali beraktivitas.

Losari

Terkait jumlah pedagang yang terdampak, Hendra menyebut ada sekitar 70 pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.

“Makassar ini luas. Tidak hanya bertumpu di satu titik. Jadi kita lihat peluang selain di lokasi sekarang. Beri kesempatan pemerintah kota untuk menyiapkan yang terbaik,” tambahnya.

Sedangkan, Camat Ujung Pandang, Andi Husni, menegaskan bahwa penertiban pedagang di kawasan Anjungan Pantai Losari sepenuhnya berlandaskan regulasi, bukan larangan sepihak dari pemerintah kota. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban dan Ketenteraman.

Dalam aturan tersebut, menyebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, dan taman yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga : Inovasi Masih Didominasi 5 OPD, Kemendagri Minta Pemkot Makassar Perluas Kreativitas

“Jadi bukan hanya pedagang yang bisa dikenakan sanksi, tapi pembeli juga bisa dikenakan sanksi administrasi,” jelas Andi Husni.

Ia menekankan, langkah ini bukan bentuk tendensi pemerintah kota untuk melarang warganya mencari nafkah. Justru pemerintah hadir untuk memastikan ketertiban umum di kawasan yang menjadi ikon Kota Makassar tersebut.

“Bapak Wali Kota Makassar tidak pernah melarang warganya berjualan. Intinya, kalau aktivitas itu sesuai peruntukan, tentu tidak masalah. Tapi kalau tidak sesuai, tentu harus ditertibkan,” tegasnya.

Andi mencontohkan kegiatan Car Free Day (CFD) yang memang sudah diatur peruntukannya, sehingga aktivitas berjualan bisa diakomodir di sana. Beda dengan CFD, yang memang sudah disiapkan ruangnya.