oleh

Penegakan Hukum Lalulintas 70 Persen Tilang E-TLE dan 30 Persen Manual tanpa Transaksional

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM – Arahan tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada jajaran Dirlantas dan Kasatlantas se-Indonesia belum lama ini, menggarisbawahi satu hal penting, penegakan hukum di jalan raya harus tetap bermartabat, profesional, dan bebas dari praktik transaksional.

Dalam pertemuan yang bertepatan dengan persiapan Hari Keselamatan Lalu Lintas itu, Irjen Agus menekankan pentingnya transformasi ke sistem penindakan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Menurutnya, E-TLE bukan sekadar modernisasi, melainkan wujud komitmen Korlantas untuk menjaga kepercayaan publik dan menjauhkan aparat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Namun, penghapusan tilang manual sepenuhnya bukanlah solusi tunggal. Irjen Agus dengan bijak menyatakan bahwa tilang manual tetap dibolehkan, selama dijalankan secara akuntabel dan tanpa unsur transaksional.

Tilang manual tetap merupakan “senjata” sah aparat di lapangan, apalagi dalam kondisi yang belum seluruh wilayah terjangkau E-TLE.

Penekanan pada komposisi penegakan hukum 70 persen melalui E-TLE dan 30 persen secara manual menunjukkan arah kebijakan yang realistis sekaligus progresif. Sistem ini memungkinkan integritas tetap dijaga sembari menjawab tantangan keterbatasan teknologi di berbagai daerah.

Baca Juga : Atasi Masalah Kendaraan ODOL, Korlantas Polri Gelar Rakor Bersama Menko AHY

Kini, tantangan terbesar bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi soal komitmen dan pengawasan.

Peran Kasatlantas dan Dirlantas di lapangan sangat krusial untuk memastikan bahwa transformasi ini tidak sekadar wacana, tetapi nyata diimplementasikan tanpa kompromi.

Marwah Korlantas adalah cermin dari wajah Polri di mata rakyat.

Dan menjaga marwah itu berarti menjaga integritas, menjunjung profesionalisme, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati bukan dengan sogokan. (*)