Salah satu tantangan bagi industri penerbangan adalah meningkatkan keamanan perjalanan sekaligus mempertahankan daya tariknya. Lion Air Group melakukan lebih dari sekadar memperkuat aspek keamanan, senantiasa membuat transportasi udara aman, terjamin, efisien dan terjangkau. Untuk itu, semua elemen di Lion Air Group bekerja tanpa henti guna mencapai tujuan dimaksud.
JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM – 08 Mei 2022. Lion Air Group bersama anggota perusahaan (afiliasi) untuk divisi penerbangan menyampaikan secara konsisten tetap menjalankan kampanye keselamtan dan keamanan penerbangan “safety campaign for fly confidently”. Lion Air Group berharap kampanye dimaksud akan memberitahu karyawan dan penumpang tentang langkah-langkah kesehatan dan keselamatan ekstensif yang telah dilakukan agar mengikuti panduan (ketentuan) untuk menjamin bahwa setiap penerbangan dengan Lion Air Group sesuai standar operasional prosedur, aman, sehat dan selamat.
Dalam mendukung dan mewujudkan hal tersebut, Lion Air Group mengajak “bekerja bersama” yang melibatkan seluruh karyawan, awak pesawat, manajemen, para pemangku kepentingan (stakeholders) serta peran aktif dari penumpang.
Lion Air Group bangga dengan catatan standar keselamatan luar biasa yang telah dicapai melalui penerapan tindakan korektif atau pencegahan yang sesuai sebagai rekomendasi peningkatan kualitas operasional dan layanan. Sejalan menghadapi pergerakan lalu lintas penerbangan yang mulai tumbuh kembali, Lion Air Group tidak pernah puas. Untuk itu, seluruh pihak telah bekerja siang dan malam bersama penumpang, pilot, teknisi, awak kabin, petugas layanan darat (ground staff) dan pejabat pemerintah dalam menciptakan penerbangan lebih aman.
Keselamatan penerbangan merupakan topik yang menarik bagi semua orang di seluruh dunia. Melalui “safety campaign for fly confidently” Lion Air Group terus memperbarui dan mendidik (refreshment) tentang industri penerbangan dan cara kerjanya, serta menjawab pertanyaan tentang keselamatan penerbangan.
- Menunjukkan identitas asli, sah dan valid sesuai penumpang yang berangkat. Segala bentuk penipuan dan atau pemalsuan identitas (KTP/ SIM. Lainnya) adalah perbuatan melangar hukum. Setiap pelanggarakan akan dikenakan sanki hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, dan sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan di counter check-in jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular, atau memiliki kondisi khusus. Keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/medical information).
- Mengikuti dan memenuhi standar persyaratan (ketentuan) perjalanan udara sesuai aturan yang diberlakukan serta menjalankan protokol kesehatan.
baca juga : Lion Air Group Ucapkan Selamat Bertanding Atlet Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2022
- Jangan Pernah Bercanda Soal “BOM”. Menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:
a)Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
b)Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
c)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.