Penerbangan Aman, Selamat dan Sehat Tindakan Mendukung Keselamatan Dimulai Bersama untuk Semua

  1. Dilarang Merokok Selama Penerbangan.  Jangan pernah merokok di dalam pesawat udara selama penerbangan karena dapat dikenakan pidana penjara. Menurut UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 142

a)Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

b)Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

  1. Tidak merusak dan mengoperasikan peralatan dan perlengkapan pesawat udara tanpa instruksi (perintah) dari awak pesawat yang bertugas.

  1. Masyarakat luas memahami  mengenai aturan menerbangkan balon udara di sekitar wilayah Bandar Udara. Menurut Peranturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara pada kegiatan Budaya Masyarakat, menerbangkan balon udara dapat dilakukan di luar radius sejauh 15 kilometer dari Bandar Udara. Untuk ketinggian maksimal menerbangkan balon udara yakni 150 meter dari permukaan tanah.

  1. Bagasi kabin maksimum 7 Kg. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan ini. Apabila melebihi 20 Kg, maka membayar biaya tambahan agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.

  1. Bagi bayi yang tidak berhak atas kursi, kereta bayi lipat atau kursi dorong yang bisa dilipat, atau keranjang bayi atau kursi mobil dapat didaftarkan sebagai bagasi atau diterima sebagai bagasi kabin penumpang, tergantung ukuran, dimensi serta ketersediaan ruang.

  1. Kategori barang berharga seperti uang, perhiasan, dokumen, barang elektronik dan lainnya dibawa ke bagasi kabin (tidak dimasukkan dalam bagasi tercatat/ terdaftar).

  1. Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain, bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom yang belum meledak dan lainnya yang sejenis; bahan magnetik yang kuat; zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih); semua jenis kompor untuk memasak; zat radioaktif; bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik; gas bertekanan seperti katrij gas untuk kompor berkatrij gas, semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis.

baca juga : Himbauan Perjalanan Udara Lion Air Group Calon Penumpang Agar Lebih Teliti dan Memahami dalam Proses Pembelian Tiket

  1. Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:

a)Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

b)Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.

c)Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya: maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage); 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group; lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

  1. Menjaga kebersihan (tidak membuang sampah sembarang di pesawat udara dan sekitar) agar tidak menimbulkan sebagai FOD (Foreign Object Debris, seperti kepingan logam, serpihan besi, kaca, baut, mur, uang koin, sendok plastik dan lainnya) yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap keselamatan dan operasi pesawat.