KORANMAKASSAR.COM — Menindaklanjuti surat edaran dan arahan dari Pemerintah Kota Makassar terkait pembatasan jam operasional usaha-usaha tertentu dalam kaitan penanganan wabah Covid-19, maka Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) meminta seluruh pengusaha hiburan yang berada di Kota Makassar untuk memperpanjang masa penutupan tempat usahanya.
Hal tersebut dinyatakan oleh ketua AUHM, Ir. Zulkarnain Ali Naru kepada koranmakassar, Sabtu sore (26/12/2020).
Zul meminta seluruh tempat usaha hiburan malam untuk memperpanjang penutupan usahanya, yang semula dari tanggal 24 Desember sampai 26 Desember 2020, hingga pada tanggal 3 Januari 2021, atau sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemkot Makassar.
baca juga : Unjuk Rasa di Balaikota dan DPRD Makassar, AUHM Minta Usaha Hiburan Malam Dibuka Kembali
Dalam masa penutupan yang dimaksud, seluruh jajaran management usaha hiburan diminta agar melarang karyawan dan para pekerjanya untuk mudik serta melakukan kegiatan liburan ke luar kota, sebagai upaya untuk ikut serta menekan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Makassar pada khususnya.
“Serta menjalankan maklumat dari Kapolri yang diterbitkan beberapa waktu lalu”, pungkas Zul.
Dhany