Perhatikan Protokol Kesehatan Tiga Kegiatan Utama Perayaan Idul Adha di Tengah Pandemi COVID-19

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengimbau semua pihak memperhatikan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada tiga kegiatan utama perayaan Idul Adha di tengah pandemi COVID-19.

“Kita perlu memperhatikan tiga kegiatan utama dalam Idul Adha, yaitu penjualan hewan kurban, kegiatan pemotongan hewan dan pembagian daging kurban, serta penyelenggaraan salat Idul Adha,” ujarnya dalam konferensi pers di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Kamis (30/7).

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur pelaksanaan perayaan Idul Adha yang tetap aman dari penularan COVID-19, antara lain melalui Kementerian Agama dengan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, selanjutnya melalui Kementerian Pertanian dengan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Fatwa Nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.

Pertama, untuk penjualan hewan kurban ada beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh penjual dan pembeli serta tempat yang digunakan untuk menjual hewan kurban.

Ketentuan tempat penjual hewan kurban, antara lain :
1. Memiliki izin pemerintah daerah setempat
2. Mengatur pembatasan waktu, tata letak dan jaga jarak minimal satu meter
3. Membedakan akses jalan keluar dan masuk
4. Menyediakan sarana dan petunjuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
5. Memeriksa suhu tubuh di pintu masuk
6. Melarang orang sakit masuk ke tempat penjualan

baca juga : Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Sedangkan ketentuan bagi penjual dan pembeli hewan kurban, antara lain :
1. Mengoptimalkan penjualan melalui teknologi informasi atau secara daring
2. Penjual atau pekerja dari wilayah lain harus memiliki surat sehat
3. Menggunakan pakaian lengan panjang, masker atau Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kebutuhan
4. Melakukan CTPS atau hand sanitizer
5. Membersihkan lapak dengan disinfektan
6. Menggunakan perlengkapan milik pribadi
7. Menghindari kontak langsung
8. Menggunakan etika batuk, bersih atau meludah yang tepat
9. Membersihkan diri dan perlengkapan pribadi saat tiba di rumah.

Selanjutnya untuk kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman COVID-19 dibagi menjadi dua, yaitu pemotongan yang dilakukan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan pemotongan di luar RPH-R.