Perhatikan Protokol Kesehatan Tiga Kegiatan Utama Perayaan Idul Adha di Tengah Pandemi COVID-19

Untuk pemotongan yang dilakukan pada RPH-R, ketentuan yang harus dilakukan, antara lain:
1. Pemotongan dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta
2. Menjaga jarak minimal satu meter antar petugas
3. Mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri
4. Mengukur suhu tubuh di pintu masuk
5. Menghindari kontak langsung antar petugas
6. Menyediakan fasilitas disinfeksi, CTPS dan hand sanitizer
7. Membersihkan peralatan sebelum dan sesudah digunakan
8. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu boot.

Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan di RPH-R, jika pemotongan dilakukan di luar RPH-R, ketentuan yang wajib dilakukan antara lain :
1. Pemeriksaan suhu tubuh
2. Melarang orang sakit untuk bertugas
3. Menjaga jarak minimal satu meter
4. Mengatur jumlah panitia pemotongan
5. Membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan
6. Menerapkan kebersihan diri
7. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu
8. Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging
9. Pembedaan petugas penanganan daging dan jeroan
10. Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

Selanjutnya terkait panduan salat Idul Adha saat pandemi, ada beberapa hal yang wajib dilaksanakan oleh pengelola masjid maupun jamaah yang melaksanakan ibadah di masjid.

Bagi pengelola masjid, ketentuan yang wajib dilaksanakan, antara lain :
1. Menyiapkan petugas pengawas penerapan protokol kesehatan
2. Membersihkan dan mendisinfeksi area salat
3. Mengatur dan membatasi akses keluar – masuk
4. Menyediakan fasilitas CTPS dan hand sanitizer
5. Memeriksa suhu tubuh jamaah di pintu masuk
6. Membatasi jarak minimal satu meter dengan tanda khusus
7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan kotbah sesuai rukun
8. Tidak mengumpulkan amal dengan pengedaran kotak infaq

Bagi jamaah yang melaksanakan salat di masjid, wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tubuh dalam kondisi sehat
2. Membawa sajadah atau alas salat pribadi
3. Terus menggunakan masker saat melakukan ibadah
4. Melakukan CTPS atau menggunakan hand sanitizer
5. Kelompok anak-anak, lanjut usia dan orang dengan penyakit bawaan diimbau untuk tidak mengikuti salat berjamaah
6. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter
7. Tidak boleh ada kontak fisik

Terakhir, Wiku kembali menegaskan untuk masjid dan musala mengkampanyekan terutama setelah adzan salat lima waktu terkait dengan 3M, 3S, 3T.

“Sesuai dengan pesan Idul Adha dari Ketua Dewan Masjid Indonesia, bapak Jusuf Kalla, masjid dan musolla mohon mengkampanyekan terutama setelah adzan lima waktu, yaitu pertama 3M, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak. Kedua adalah 3S, Semprot Semua Sarana terutama sarana yang digunakan untuk ibadah. Ketiga adalah 3T, Tes, Telusuri, Tanggulangi. Mohon agar semua pihak terutama umat muslim yang akan merayakan Idul Adha agar betul-betul melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat agar kita semua dapat terhindar dari peningkatan kasus COVID-19,” tutupnya.

Link video : https://youtu.be/4MHilfB7mKE

Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19