KORANMAKASSAR.COM—Persidangan peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan, Ni Kadek Ayu Ratih Sinta(21) akhirnya digelar pengadilan Negara Bagian Lousiana, Amerika Serikat, pada Selasa (14/01/2020).
Sebelumnya Bagus (25) yang merupakan keluarga dan salah satu korban, berjuang menutut keadilan bagi Sinta selama dua tahun. Agar Bria Mason (23), dipenjarakan, karena lalai dalam mengemudikan mobil, sehingga menyebabkan Sinta meninggal dunia.
“Bahwa sejak kematian, sampai pemulangan jenazah korban, tidak ada bantuan sama sekali dari pihak asuransi kendaraan penabrak Bria Mason,” ujar Bagus.
Dia menyebutkan Bria Mason sebagai penabrak, tidak memberikan hukuman penjara kepadanya, melainkan hanya penjara rumah dan melakukan pekerjaan sosial di komunitas saja. Sehingga mengajukan kasus tersebut, gugatan pun di lancarkan, serta diterima pengadilan Negara Bagian Lousiana.
Padahal aturan di Amerika mengatakan, bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki asuransi kendaraan. Sehingga apabila terjadi kecelakaan , korban tabrakan, baik yang ditabrak maupun penabrak, segala kerugiannya dapat ditanggulangi. Tanpa memandang status imigrasi korban, kewarganegaraan, jenis kelamin dan pekerjaannya.
“Saya ingin memberitakan kasus ini, karena seperti ini sudah banyak terjadi. Imigran ilegal, adalah mangsa empuk kriminal jalanan yang menganiaya, merampok, bahkan ada juga yang sampai tewas seperti korban kecelakaan ini,” katanya.
Baca Juga : Menko Luhut: Putra Mahkota UEA Menjadi Ketua Dewan Pengarah Pembangunan Ibu Kota Baru
Pada umumnya, menyadari dirinya imigran gelap. Melihat nasib imigran gelap lainnya takut melapor ke polisi, dan menggugat balik pelaku kejahatan. Seringnya komunitas imigran, keluarga korban di negara asal harus jungkir balik mengumpulkan dana untuk memulangkan jenazah keluarga untuk dikuburkan.
Diharapkan, dengan naiknya kasus gugatan, menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya imigran gelap Indonesia di Amerika Serikat. Berani bersikap menuntut keadilan, atas tindakan kriminal yang menimpa, tanpa takut dideportasi.
Editor : Nunu

