MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar, berkolaborasi mempermudah pelayanan perizinan.
Rencana tersebut muncul, usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur bertemu di kantor Wali Kota Makassar, Rabu (9/4/2025).
Adapun lokasi atau loket pelayanan bagi BPN/ATR tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC).
Pelayanan meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar dipercepat sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, juga meliputi izin Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Peralihan, Pendaftaran SK, Perubahan Hak Guna Bangunan/ Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, toko dan lainnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengungkapkan pertemuan bersama Kepala BPN membahas banyak hal berkaitan izin bangunan hingga persoalan pertanahan.
“Tadi barusan kami ketemu kepala kantor ATR/BPN untuk membicarakan banyak hal soal izin yang lebih cepat,” jelas Munafri.
“Dengan hadirnya pihak BPN, kita akan membuat dan mengharapkan BPN bisa masuk ke dalam Mall Pelayanan Publik (MPP) Makassar supaya proses dokumen yang ada di kita ini, bisa langsung diselesaikan di Mall Pelayanan Publik gedung kita,” lanjut Munafri.
baca juga : Wali Kota Makassar Hadiri HBH dan Musyawarah IKA FH Unhas, Ajak Alumni Bersatu Bangun Kota
Namun, terpenting kata dia adalah membahas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Makasar dapat diproses dalam waktu singkat.
Appi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong program penyediaan perizinan yang lebih cepat dan tepat waktu bagi masyarakat umum yang memerlukan izin bangunan maupun jenis lainya.

