Pidsus Telaah Kasus Pinangki, Pengamat Nilai Tepat Sikap Jaksa Agung Copot Jabatan Pinangki

“Mengenai apakah ada tindakan dan proses hukum, didugaan pelanggaran ‘obstruction of justice’ terhadap yang bersangkutan, itu diserahkan kepada dan ditunggu dari Jamwas yang akan menilai hasil pemeriksaannya,” tandas Plt Pimpinan KPK itu.

Terpisah di Kejaksaan Agung hasil pemeriksaan Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki, ternyata hasil inspeksi kasus telah diserahkan ke Gedung Bundar pada Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, menyampaikan tim Pengawasan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Pinangki terkait pertemuan antara oknum Jaksa dengan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hasil inspeksi kasus yang dilakukan terhadap hasil klarifikasi adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Joko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup keterlibatan Jaksa “PSM” dalam pengajuan PK oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra yang diduga ada peristiwa pidana,” papar Hari di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Selasa (4/7/2020).

Untuk diketahui Jaksa Pinangki selain dijatuhi hukuman disiplin tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural sesuai Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, terhadap kasus yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses Telaahan guna menentukan sikap apakah akan dilakukan Penyelidikan atau tidak oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Ditempat yang sama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febry Adriansyah mengaku pihaknya telah menerima LHP inspeksi kasus atas nama terlapor Jaksa Pinangki. Tim Jaksa Jampidsus pun kata dia telah menunjuk tim Jaksa untuk melakukan Telaahan guna menentukan sikap apakah hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Jika ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh Jaksa PSM dalam proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan,” tandas Febrie. (*)