BONE, KORANMAKASSAR.COM – Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengalami kelumpuhan total dalam pelayanan publik.
Selama lebih dari seminggu, warga kesulitan mengakses layanan pemerintahan, jumat (21/3/25) karena stempel dan laptop kantor dibawa pulang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Majang, Samsiar.
Tindakan Lurah Samsiar ini, mengakibatkan terhentinya pelayanan administrasi rutin dan berdampak serius pada penyaluran bantuan sosial. Proses verifikasi dan pencairan bantuan tertunda, meningkatkan penderitaan warga yang sudah kesulitan secara ekonomi.
Ketidak adaannya stempel dan laptop kantor telah melumpuhkan operasional kelurahan, mengakibatkan kerugian signifikan bagi masyarakat.
Baca Juga : Tripilar Kelurahan Daya Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Satgas Karang Taruna Sulsel
Lebih memprihatinkan lagi, adanya laporan warga yang mengaku dipaksa mengikuti kerja bakti dengan ancaman pelaporan ke Bupati. Ancaman terselubung ini menciptakan suasana takut dan tidak nyaman.
Tujuan kerja bakti tidak transparan, menimbulkan kecurigaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana. Pengakuan Lurah Samsiar kepada beberapa warga, Jumat (21/3/25) yang mengurus administrasi, bahwa ia membawa pulang laptop dan stempel dengan dalih barang tersebut milik pribadinya, menunjukkan arogansi dan ketidakpahaman akan etika dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.
baca juga : Lurah Tompo Balang Beri Edukasi Ke Pedagang yang Menjual di Bahu Jalan
Alasan teknis yang diberikan tidak dapat dibenarkan. Bantahan Ibu Lurah Samsiar terkait pemaksaan kerja bakti lemah dan tidak meyakinkan. Ketidakjelasan tujuan kerja bakti memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bone, termasuk investigasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Kepercayaan publik harus dipulihkan, dan pelayanan di Kelurahan Majang harus segera normal kembali. (R35)

