oleh

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Mayat Dalam Koper, Pelaku Diamankan Di Kaltim

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM —Tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polrestabes Balikpapan akhirnya meringkus pelaku pembunuhan di Kabupaten Pangkep, yang mayatnya dimasukkan ke Koper, Andi Rumbayan (37) di tangkap di Penajam Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024

Pelaku dan korban merupakan tetangga yang jaraknya sekitar 2 meter, kejadian tersebut sempat mengegerakan warga di Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep, adanya penemuan mayat di dalam Koper, Pada hari Minggu (11-8-2024) sekitar pukul 11.00 WITA, mayat tersebut di ketahui bernama Ramlah (47)

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, kasus ini bermula pada saat tersangka yang terpengaruh minuman keras. Pelaku sebelumnya melakukan pesta miras bersama rekannya di salah satu cafe di Kabupaten Pangkep

“Pelaku sebelum melakukan perbuatannya, sempat berkumpul dan minum-minum sampai dengan kondisi mabuk kemudian dia pulang bukan masuk ke rumahnya tetapi loncat ke rumah tetangga di mana posisi korban pada saat itu sedang tertidur lelap,” ungkap Irjen Pol Andi Rian Djajadi, saat Press Release di Mapolda Sulsel, Senin (19-8-2024) siang.

Lanjut Andi Rian, pada saat di dalam rumah korban, tersangka awalnya berniat mencuri uang dan alat komunikasi seperti handphone. Namun, ketika melihat korban yang tertidur lelap, muncul niat lain di benak tersangka, yaitu melakukan pemerkosaan

“saat pelaku mencoba melaksanakan niatnya, korban langsung terbangun. Kemudian tersangka berusaha menyekap korban agar tidak sadar kembali. Namun setelah berhasil menyekap korban, tersangka yang hendak melarikan diri, mendapati korban kembali tersadar. Sehingga hal inilah yang memicu tersangka untuk mengambil langkah lebih jauh dengan menghabisi nyawa korban,” kata Andi Rian

Adapun penyebab pasti kematian korban masih dalam tahap investigasi. Tim ahli forensik dari berbagai ilmu, termasuk dari DVI, Biddokkes, dan Bidlabfor, dilibatkan untuk memastikan apa yang sebenarnya menjadi penyebab hilangnya nyawa korban

“Nanti mereka akan menyimpulkan apa penyebab kematian yang bersangkutan. Kalau kita mau bilang penyekapan ternyata setelah disekap dia bangun lagi, yang mana yang sebenarnya yang mematikan yang bersangkutan mengakibatkan korban jadi hilang nyawanya ini nanti perlu proses-proses melalui visum maupun otopsi jika dibutuhkan,” jelasnya

baca juga : Sambut HUT RI ke 79, Brimob Polda Sulsel dan Tim Gabungan Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut

Adapun Pasal yang akan di kenakan yakni Pasal berlapis mulai dari pembunuhan, pencurian kekerasan, dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3,

“Dari seluruh perbuatan tersangka, ia mengakumulasikan masing-masing Pasal dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi,” kata Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Firman Dhanie)