MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan kembali menggagalkan peredaran sabu jaringan lokal setelah menangkap dua terduga pelaku, ZA (28) dan SA (29).
Dari keduanya, polisi menyita 1 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China, diduga terkait jaringan pemasok bernama AR, yang saat ini diketahui berada di Tahti Polrestabes Makassar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 8 November 2025 terkait adanya penyimpanan narkotika dalam jumlah besar di Jl. Kasumberang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Tim Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin IPDA Mukhtar Sainuddin, S.H., kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ZA di Jl. Metro Tanjung Bunga pada Minggu dini hari.
Dari pengakuannya, ZA menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian menggeledah kediaman tersebut dan menemukan 1 kg sabu di lantai dua rumah. ZA juga mengungkap bahwa barang haram itu merupakan titipan dari SA, dengan nilai penjualan disepakati sebesar Rp680 juta.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Pastikan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku: Empat Tersangka Penculikan Bilqis Ditangkap
Petugas lalu menangkap SA pada sore harinya. Dari pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari AR. Setelah ditelusuri, penyidik menemukan bahwa AR sudah lebih dulu diamankan di Tahti Polrestabes Makassar.
Polda Sulsel kini mendalami peran masing-masing pelaku dan menelusuri kemungkinan jaringan peredaran yang lebih besar. Seluruh barang bukti telah disita dan akan dikirimkan ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku sembari mempersiapkan pemberkasan lanjutan sebelum gelar perkara. Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. (*)

