” Jadi dalam pengungkapan imi secara keseluruhan ,aparat Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 40 Kg Shabu dan 4.000 Butir extacy ” jelas E .Zulpan
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengungkapkan pelaku SY(37) sudah bekerja sebagai kurir shabu sejak awal bulan Maret 2021, dan melakukan pengantaran shabu dalam sebulan sebanyak 1 sampai 2 kali.
Dalam kesempatan itu Kabid Humas juga mengatakan pengungkapan 40 Kg Shabu dan 4.000 Butir Ecstassy di Makassar sangat diapresiasi Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs . Merdisyam
E.Zulpan menyampaikan harapan Kapolda Sulsel agar kasus ini diusut hingga tuntas, dengan memburu pelaku pelaku lain yang terlibat.
baca juga : Kapolda Sulsel Terima Bantuan Beras dari Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia
Diakhir keterangannya, E.Zulpan mengatakan para pelaku cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis shabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 jenis shabu dan extacy, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

