oleh

Polda Sulsel Tangkap Pelaku Perdagangan Penyu di Takalar

TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Tim Polda Sulawesi Selatan menangkap oknum pelaku perdagangan penyu di Takalar. Warga Desa Rewataya berinisial DR ditangkap bersama barang bukti dan langsung diamankan ke Polda Sulawesi Selatan.

Kepala Desa Rewataya dan Camat Kepulauan Tanakeke membenarkan penangkapan tersebut. Mereka berharap kasus ini segera dituntaskan dan pelaku dijerat hukum.

Waliyullah, aktifis pemuda Takalar, menyerukan agar aparat hukum tidak bermain-main dalam kasus ini. “Jangan biarkan pelaku lepas dari jeratan hukum. Tahan dan tangkap semua yang terlibat,” tegasnya, rabu (17/9/25).

Sementara Sekretaris IWO Takalar, Muslim Tarru, juga menyerukan keadilan harus ditegakkan. “Jangan biarkan pelaku-pelaku ini dengan mudah lepas dari jeratan hukum,” katanya.

Baca Juga : Ditlantas Polda Sulsel Gelar Anjangsana dalam Rangka HUT Lalu Lintas ke-70

Ia juga menjelaskan bahwa perlindungan satwa seperti penyu diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40A ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.

Penyu dilindungi karena statusnya yang terancam punah di tingkat nasional dan global. Organisasi internasional seperti IUCN dan CITES mengklasifikasikan penyu sebagai spesies yang terancam.

Pelaku perdagangan penyu terancam dijerat Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (*)

Komentar