MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), dalam pelaksanaannya panitia menemukan kecurangan saat tes Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Unhas, salah satu peserta di gantikan oleh orang lain
Terkait adanya temuan perjokian UTBK, pihak pelaksana meminta diselidiki oleh Kepolisian bersama Tim IT
Dari proses penyelidikan dan pengembangan, pihak kepolisian berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku perjokian
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan modus para pelaku ini berusaha meloloskan mahasiswa ke Unhas dengan cara ilegal (melanggar hukum).
“Adapun enam orang pelaku masing-masing berinisial, CAI seorang mahasiswi, AL alias Upi, MYI seorang honorer Unhas, IR alias Andika, MS dan ZR,” ungkap Arya Perdana saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (7-5-2025) sore tadi
Lanjut Arya, Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa pelaku berinisial MY yang merupakan admin server Kampus Unhas, menginstal aplikasi di komputer peserta ujian
“Modusnya menginstal aplikasi di komputer yang digunakan calon mahasiswa saat mengerjakan soal UTBK. Dan itu dilakukan oleh orang Unhas sendiri,” kata Arya
Yang dijelaskan Arya, Pelaku MY mengaku aplikasi tersebut diperoleh dari pelaku berinisial IR alias Andika. Setelah ditelusuri, dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa yang menghubungkan antara pelaku MY dengan IR alias Andika, adalah pelaku AL alias Upi.
Dari keterangan pelaku MS, dia mendapatkan aplikasi pengendali komputer dari jarak jauh dari pelaku ZR. Kemudian diteruskan kepada pelaku IR alias Andika.
baca juga : Pelaku Perampokan Uang 400 Juta Rupiah Diringkus Unit Jatanras Polrestabes Makassar
“Enam orang tersangka ini memilki peran berbeda-beda yakni, mulai dari yang menginstal aplikasi dan mengerjakan soal. Semuanya sudah ditahan,” jelas Arya
Para pelaku ini dijanjikan imbalan dari peserta UTBK. Mereka akan diberi sejumlah uang jika nantinya lolos tes. Dijanjikan imbalan sebesar Rp 200 juta, tapi belum dibayarkan karena belum keluar hasil tes ujian
Adapun Pasal yang akan dikenakan yakni UU ITE pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 3 E nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Firman Dhanie)