Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian Lubis menambahkan, dalam aksinya, ARS melakukan pelemparan batu dan molotov di enam pos polisi pada Kamis (4/9) secara acak, mengikuti rute yang dilalui selama kurang lebih 40 menit sejak pukul 05.10 WIB hingga 05.50 WIB.
Enam pos polisi itu mencakup Pos Lantas Monumen Jogja Kembali (Monjali), Pos Lantas Jombor, Pos Lantas Pelem Gurih, Pos Polisi Denggung, Pos Polisi Kronggahan di Kabupaten Sleman, serta Pos Lantas Pingit di Kota Yogyakarta.
Menurut dia, khusus untuk pelemparan molotov hanya dilakukan di Pos Polisi Pingit dan Monjali, sementara pos polisi lainnya dilempari batu.
“Setelah melakukan perbuatannya pada pagi hari itu dia sempat kerja dulu. Karena sempat terjatuh saat melakukan pelemparan, yang bersangkutan izin pada pukul 12 siang karena tangannya sakit. Dia waktu itu kerja sebagai buruh kasar sebagai tukang bangunan,” ujar dia.
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 29 Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD Di Kota Makassar
Sore harinya, ARS sempat berusaha kabur setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. ARS djerat Pasal 187 ke-1 e dan Pasal 187 ke-2 e KUHP, serta Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara DSP alias Yaya dijerat Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 56 ke-1 e, Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 56 ke-1 e, serta Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 56 ke-1 e dan Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 56 ke-1 e KUHP, sebagai pembantu. Ancaman hukuman maksimal bagi DSP 5 tahun penjara. (*)

