oleh

Polrestabes Makassar Lumpuhkan Residivis Spesialis Pencurian Dengan Kekerasan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Seorang residivis perampok Iwan (43) akhirnya diringkus oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan

Pelaku telah melakukan perampokan di salah satu rumah di jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate pada 31 Oktober 2023 lalu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 60 juta

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan Ini kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, pada 3 November 2023, kurang lebih pukul 00.30 Wita

“Telah tertangkap salah satu pelaku yang merupakan residivis, berinisial I (43) merupakan warga kota Makassar, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh data, pelaku adalah residivis” ungkap Kapolrestabes Makassar saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Sabtu (4-11-2023) sore tadi.

Lanjut Ngajib, pelaku baru saja bebas pada 24 Oktober 2023 keluar dari penjara, setelah itu pada 28 Oktober sudah kembali melakukan tindak pidana lagi

“Ada 13 Laporan Polisi yang dilakukan. Khusus di Makassar ada tiga LP. Di Kalimantan Selatan ada delapan LP dan di Sulawesi Tengah ada dua LP” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

baca juga : Dampak Cuaca Ekstrem Kemarau Panjang, Satlantas Polrestabes Salurkan Air Bersih Ke Warga

Dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Tersangka ini adalah spesialis rumah kosong dan juga spesialis melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara menyekap korban kemudian mengambil barang

“Barang bukti, dari sepeda motor dan hasil perampokan terakhir berupa uang sekitar Rp 60 juta” jelas Ngajib

Pelaku akan di kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Firman Dhanie)