ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Proses praperadilan perkara dugaan korupsi yang menyeret pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang. Sidang ini tidak hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga menguak dugaan kesalahan kewenangan, salah penerapan rezim hukum, serta cacat prosedural sejak tahap awal penyidikan.
Memasuki hari keempat sidang praperadilan, Kamis (18/12/2025), pihak pemohon menghadirkan Ahli Administrasi Negara, Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI). Keterangan ahli tersebut menjadi sorotan utama karena dinilai menggugurkan konstruksi hukum penyidik dalam perkara BAZNAS Enrekang.
Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, Prof. Lauddin menjelaskan bahwa BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri. Secara hierarkis, BAZNAS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, bukan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga : NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke KPK, Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar dan Kriminalisasi BAZNAS
Meski pimpinan BAZNAS kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota, menurutnya hal tersebut bersifat administratif semata setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS pusat dan tidak mengubah status kelembagaan BAZNAS.
“BAZNAS bukan perangkat daerah dan bukan SKPD. Karena itu, rezim hukum keuangan daerah tidak dapat dipaksakan kepada BAZNAS,” tegas Prof. Lauddin di ruang sidang.
Pernyataan ahli semakin menguat ketika menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadikan dasar penetapan tersangka, termasuk klaim kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar. Menurut Prof. Lauddin, audit tersebut cacat hukum sejak dari hulu.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat hanya memiliki kewenangan pengawasan internal terhadap perangkat daerah sesuai lingkup pemerintahan masing-masing. Sementara BAZNAS secara tegas bukan perangkat daerah, sehingga Inspektorat tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan audit maupun menghitung kerugian negara.
“Jika kewenangan dasarnya tidak ada, maka seluruh produk hukumnya menjadi tidak sah. Kalau prosesnya salah sejak awal, hasilnya pasti salah,” ujarnya.
Menurutnya, LHP yang diterbitkan oleh lembaga yang tidak berwenang tidak memiliki kekuatan hukum, melanggar prinsip legalitas, dan tidak dapat dijadikan alat bukti sah dalam penetapan tersangka. Kesalahan tersebut dinilai sebagai cacat kewenangan yang bersifat fundamental, bukan sekadar kesalahan administratif.
Lebih lanjut, Prof. Lauddin menegaskan bahwa dana zakat bukan bagian dari keuangan negara, baik dari sisi sumber perolehan maupun mekanisme pengelolaannya. Ia memaparkan bahwa sumber keuangan negara sebagaimana diatur dalam hukum keuangan negara meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak, hibah, denda, keuntungan BUMN, pinjaman negara, dan instrumen lain yang secara eksplisit diatur undang-undang.
“Zakat tidak termasuk dalam seluruh kategori sumber keuangan negara tersebut,” tegasnya.
Baca Juga : Kejari Tetapkan Dua Pimpinan Baznas Enrekang Tersangka, Hasri Jeck Tuding Ada Pemerasan
Pendapat ini, kata Prof. Lauddin, juga diperkuat oleh Ijtima Ulama yang berlangsung pada 28–31 Mei 2024 di Bangka Belitung, yang menyatakan bahwa zakat bukan keuangan negara, melainkan dana umat yang dikelola berdasarkan prinsip syariat Islam.
Ia menambahkan, apabila zakat dipaksakan sebagai keuangan negara, maka secara logika hukum dan yuridis, pertanggungjawabannya seharusnya berada di bawah Menteri Keuangan, bukan Menteri Agama. Faktanya, BAZNAS berada di bawah rezim Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Keterangan ahli ini dinilai menjadi pukulan serius terhadap dasar hukum penyidikan perkara BAZNAS Enrekang dan akan menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam memutus permohonan praperadilan. (*)

