oleh

Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 12 April 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelantikan anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum. Adapun nama-nama anggota KPU yang dilantik yaitu:
1. Betty Epsilon Idroos;
2. Hasyim Asy’ari;
3. Mochammad Afifuddin;
4. Parsadaan Harahap;
5. Yulianto Sudrajat;
6. Idham Holik; dan
7. August Mellaz.

Foto: Kris – Biro Pers Sekretariat Presiden

Sementara itu, anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Terdapat lima anggota Bawaslu yang dilantik yakni:
1. Lolly Suhenty;
2. Puadi;
3. Rahmat Bagja;
4. Totok Hariyono; dan
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

Setelah pembacaan surat keputusan, selanjutnya Kepala Negara mengambil sumpah para anggota KPU dan Bawaslu yang dilantik hari ini.

baca juga : Presiden Jokowi Terima Laporan Tahunan 2021 Ombudsman RI

“Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Presiden Joko Widodo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” lanjutnya.