Pria di Makassar Tewas dengan Dua Luka Tikaman usai Terlibat Cekcok Saat Pesta Miras

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Manggala berhasil meringkus Rudi (32) yang diduga menikam rekannya, AN (23), hingga menyebabkan meninggal dunia.

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, jumat (6/6/25).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kejadian penikaman tersebut terjadi setelah pelaku dan korban melakukan pesta miras dan terjadi cekcok.

“Awal mulanya, mereka sedang berpesta miras jenis Ballo, setelah itu terjadi perselisihan yang menyebabkan pelaku menikam korban sebanyak 2 kali di bagian dada dan perut,” ungkap Arya, Sabtu (7/6/25).

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Siswa SDN Maccini 1 Makassar Bergulir, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Korban sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, namun dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah. Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti badik yang digunakan untuk menikam korban.

Arya menjelaskan bahwa motif pelaku menikam korban adalah persoalan tersulut emosi pada saat pesta miras.

Pelaku emosi karena korban menendang ballo miliknya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Firman Dhanie)