SOPPENG, KORANMAKASSAR.COM — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 167 Togigi, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kini menuai sorotan publik.
Proyek senilai Rp476,8 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pihak ketiga. Namun, informasi dari sumber internal warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak luar dalam pengerjaan proyek tersebut.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Nasional (LPKN), Alfred Surya Putra Panduu, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
“Pekerjaan swakelola harus tepat sasaran. Jangan coba-coba melibatkan pihak ketiga, karena itu melanggar aturan,” tegas Alfred, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 167 Togigi, Hasanuddin, membantah keras tudingan tersebut.
Baca Juga : Anggota DPRD Parepare Minta APH Segera Usut Dugaan Fee Jual Beli Proyek
“Tidak benar kami menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga. Semua dikerjakan oleh tim swakelola sekolah,” ujarnya.
Hasil pantauan tim di lapangan pada Selasa (11/11/2025) memperlihatkan sebagian bangunan belum rampung dikerjakan, sementara pihak sekolah mengaku seluruh dana proyek telah habis digunakan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera memeriksa penggunaan dana proyek demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Baca Juga : Belum Ada Kejelasan Ganti Rugi, Warga Gowa Geruduk Proyek Nasional Bendungan Jenelata
Beberapa warga juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran hampir Rp500 juta, sebab hasil fisik yang terlihat hanya berupa rehabilitasi ringan seperti penggantian atap, plafon, dan pembangunan fasilitas WC sekolah.
Selain itu, masyarakat meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng yang baru untuk menelusuri seluruh proyek DAK di wilayah Kabupaten Soppeng agar pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan aturan dan asas manfaat publik. (Tim)

