Proyek Riverside Road Makassar Disorot: Dugaan Tanpa AMDAL, Penanganan Kasus Dinilai Mandek

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Penanganan dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Riverside Road Project (RRP) di Kota Makassar hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Proyek yang menghubungkan Kecamatan Manggala, Panakkukang, dan Tamalanrea tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development (PT BAD).

RRP yang memiliki panjang sekitar 3,8 kilometer dengan nilai investasi mencapai Rp100 miliar itu awalnya diharapkan menjadi solusi untuk mengurai kemacetan, khususnya pada akses menuju Jalan Perintis Kemerdekaan. Namun, di tengah harapan tersebut, proyek ini justru menuai sorotan publik.

Isu utama yang mengemuka adalah dugaan belum jelasnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

baca juga : Proyek Meteran Digital PLN Disorot: Dugaan Penyimpangan AMI Senilai Rp5 Triliun Mencuat

Penggiat lingkungan, Richard Jones, yang aktif menyuarakan persoalan banjir di kawasan Perumnas Antang Blok 6 hingga 10, mengungkapkan sejumlah temuan terkait proyek tersebut.

Warga negara asing yang bermukim di kawasan Bukit Baruga, Antang itu mengaku telah melaporkan dugaan pembangunan ulang jembatan tanpa izin lingkungan ke Polrestabes Makassar pada 22 September 2025.

Ia juga meminta agar pembangunan jembatan kembar yang diduga tidak mengantongi izin tersebut segera dihentikan.

Namun, lebih dari lima bulan sejak laporan dilayangkan, Richard menilai belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Ia bahkan menduga adanya upaya penundaan yang memungkinkan proyek tetap berjalan.

Richard turut menyoroti pelaksanaan groundbreaking proyek RRP pada 10 Oktober 2025 oleh Wali Kota Makassar bersama PT BAD.

Ia menilai kegiatan tersebut dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui proses AMDAL yang semestinya menjadi prasyarat utama.

baca juga : Mahasiswa Kepung Kemendagri–KPK, Desak Usut Dugaan Fee Proyek 20 Persen di Pemkot Parepare

“Ini sebenarnya kasus flagrante delicto atau tertangkap basah. Tidak membutuhkan penyelidikan panjang karena sudah jelas apa pelanggarannya dan siapa yang melakukannya. Namun yang terjadi justru sebaliknya, seolah hanya menghasilkan dokumen tanpa upaya menghentikan pembangunan ilegal,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Dalam pemaparannya, Richard juga menyoroti sejumlah poin penting:

Groundbreaking proyek senilai Rp100 miliar pada 10 Oktober 2025 diduga dilakukan tanpa melalui proses AMDAL yang umumnya memakan waktu 6–8 bulan. Hingga Lebaran 2026, proses tersebut disebut belum dimulai.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan penyelesaian proyek sebelum akhir 2026, namun belum memberikan penjelasan terbuka terkait kewajiban penyelesaian AMDAL.

Komentar