Proyek Riverside Road Makassar Disorot: Dugaan Tanpa AMDAL, Penanganan Kasus Dinilai Mandek

Kegiatan konstruksi tanpa AMDAL dinilai berpotensi melanggar hukum, sekaligus membuat warga terdampak tidak memperoleh informasi yang memadai, termasuk kejelasan jalur proyek.

PT BAD diduga telah membangun ulang dua jembatan kembar sejak Juli 2025 hingga Februari 2026 tanpa izin lingkungan, sebagai bagian dari jalur utama selebar 30 meter yang melintasi kawasan Bukit Baruga.

Sejumlah keluhan masyarakat terkait dugaan lambannya penanganan oleh aparat disebut telah disampaikan, namun pembangunan proyek dinilai tetap berjalan.

Terdapat dugaan pembiaran terhadap pembangunan jembatan, yang berpotensi menciptakan kondisi fait accompli untuk melanjutkan proyek utama tanpa persetujuan warga terdampak.

Baca Juga : Resmikan AMP di KIMA, Wali Kota Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

Richard menegaskan bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum yang kuat dalam perlindungan lingkungan. Namun, ia menilai implementasi di tingkat daerah masih lemah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Baruga Asrinusa Development telah dikonfirmasi. Perwakilan perusahaan menyatakan akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat. (*)

Komentar