TEMBILAHAN, KORANMAKASSAR.COM — Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan yang mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa Datuk Bahar Kamil dari Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Kota.
Menurut Muridi, keputusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang tidak semata-mata normatif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta asas praduga tidak bersalah, terutama dengan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan terdakwa.
“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil, beradab, dan manusiawi tanpa menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Muridi, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pengalihan penahanan tidak berarti menghentikan proses persidangan. Pemeriksaan dan pembuktian tetap berlangsung, sementara hak dasar terdakwa—termasuk akses terhadap kesehatan—tetap dilindungi negara.
PW IWO Riau juga berharap pertimbangan serupa dapat diberikan kepada Sudirman Kamil, yang hingga kini masih menunggu putusan hakim terkait permohonan pengalihan penahanannya. Berdasarkan keterangan penasihat hukum PBH LAMR, kondisi kesehatan Sudirman Kamil juga memerlukan perhatian serius.
Sidang keenam perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh ditutup dengan penetapan pengalihan status penahanan Datuk Bahar Kamil menjadi Tahanan Kota di Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak 16 Desember 2025 hingga 18 Februari 2026, sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadhani.
Baca Juga : Wartawan Dilarang Meliput Aduan Buruh di KSOP Makassar, Ketua IWO Sulsel: Langgar UU Pers
Keputusan tersebut disambut haru oleh keluarga dan masyarakat yang hadir di persidangan. Sementara itu, agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan berlanjut.
PW IWO Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara independen dan mendorong pemberitaan yang berimbang, faktual, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (*)

