oleh

Ratusan Masyarakat Desa Lengkong Mendapatkan Sertifikat Tanah Langsung Dari BPN Luwu

LUWU, koranmakassarnews.com — Ratusan masyarakat Desa Lengkong, Kec Bua, Kab Luwu tampak bahagia. Mereka mendapatkan sertifikat tanah secara masal melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Sulawesi Selatan, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 477 warga Desa Lengkong, Kecamatan Bua, Kab Luwu, Sulsel, Selasa 15/11/2022.

Penyerahan sertifikat PTSL tersebut berlangsung di Dusun Ulurea Lokasi Permandian Alam Pakalolo, Desa Lengkong, Kec Bua. Kepala BPN Luwu Gunawan Hamid, A.Ptnh.,MH., mengatakan bahwa penyerahan sertifikat yang dilaksanakan saat ini secara bertahap, dan yang sebelumnya telah dilakukan pengukuran.

“Mohon untuk dijaga, karena jika hilang, biayanya mahal. Perkiraan 5 hingga 10 jutaan untuk mendapatkan sertifikat seperti itu kembali,” pinta Kepala BPN Kabupaten Luwu di sela-sela penyerahan sertifikat PTSL, Selasa (15/11/2022).

Gunawan jelaskan, sertifikat PTSL merupakan program strategis nasional yang digalakkan dalam kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo.

“Sertifikat ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, berupa modal untuk usaha. Sehingga mampu meningkatkan perekonomian di pedesaan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Lengkong Desi Patantan, mengaku sangat bersyukur karena telah diberikan sertifikat PTSL tersebut kepada masyarakatnya.

baca juga : Hormati Arwah Pahlawan, Satlantas Polres Luwu Hentikan Sejenak Pengguna Jalan Raya

“Alhamdulillah, mulai tahun 2020 kemarin perangkat desa yang dibimbing oleh BPN Kab Luwu melakukan pengukuran. Kini, sudah menuai hasilnya,” kata Kades Lengkong dengan rasa syukur.

Ia menambahkan, bahwa akan di bagikan lagi di bulan desember tahun ini, sebanyak 203 Sehingga, tanah yang ada di desanya memiliki sertifikat yang resmi total sertifikat yang telah di bagikan mulai tahun 2021 sebanyak 677.

“Sertifikat ini yang nantinya menentukan hak milik seseorang dalam kepemilikan tanah di Desa Lengkong ,” tandasnya. (*)