Apabila norma-norma ini tidak dipatuhi, maka tentu kehidupan di dalam masyarakat pun akan dipenuhi dengan suasana tidak damai dan tidak tentram .
Namun pada kenyataannya, sangat disayangkan, jika benar Pelayanan Masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat serta norma-norma tersebut tidaklah terlaksana dengan baik sebagaimana peristiwa yang dialami oleh masyarakat di Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong.
Masyarakat di Lingkungan Kampung Parang diduga kuat sering mengalami perkataan dan perlakuan kasar dari Oknum Kepala Lingkungan Abd Razak Dg Laja yang sangat tidak mencerminkan selaku Kepala Pemerintahan di Lingkungan Kampung Parang,” jelas Gunawan selalu Penggiat Demokrasi Kabupaten Gowa saat di konfirmasi melalui WhatsApp kamis (06/02/2025).
Selain dari perkataan/perlakuan kasar tersebut, oknum Kepala lingkungan ini juga diduga sering meminta-minta uang kepada Masyarakat diluar ketentuan dalam menjalankan Pelayanan Administrasi selaku Kepala Lingkungan dan memberikan iming-imingan kepada masyarakat akan cepat diselesaikan urusan administrasinya, namun kenyataannya tidak ada yang dilakukan, sehingga masyarakat merasa dirugikan.
Baca Juga : Presiden RI Perketat Aturan PDLN Pejabat Negara, Ketum IWO : Dirut PLN Orang Pertama yang Pertama Dicopot
Apabila benar adanya atas dugaan perlakuan/peristiwa yang dialami oleh masyarakat di Lingkungan Kampung Parang , Maka secara Yuridis telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Kepala Lingkungan, sebagaimana ketentuan Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2011 tentang Honorarion Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan yang terdapat pada BAB IV tentang HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA LINGKUNGAN yang terdapat pada Pasal 6 Ayat (2) Huruf c, d, e, f, dan g bahwa kewajiban Kepala Lingkungan adalah :
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip Tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi.korupsi dan nepotisme;
f. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
g. rnembina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
Kemudian daripada itu, secara hirarkis/structural, Lurah Lembang Parang ikut pula bertanggungjawab atas sikap, perlakuan Kepala lingkungan Kampung Parang karena bagian dari Aparatur Kelurahan Lembang Parang serta Camat Barombong Pemerintah Kab. Gowa ikut juga bertanggungjawab karena Lurah dan Kepala Lingkungan tersebut masuk dalam wilayahnya yang merupakan bagian dari Perangkat Pemerintah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa,” jelas Gunawan. (*)

