JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM – Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran, HM Darmizal, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar.
Apresiasi tersebut secara khusus ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum, Iman Imanudin, yang dinilai telah menangani perkara secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional, tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun kepentingan kelompok tertentu. Kami mengapresiasi langkah tegas dan terukur dari seluruh penyidik,” ujar Darmizal, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga ; Isu Akuisisi NasDem oleh Prabowo Menguat, Pengamat: Lebih ke Konsolidasi Kekuatan Politik
Ia menilai, penghentian penyidikan tersebut sekaligus mempertegas bahwa tuduhan terkait ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Darmizal, publik perlu mendapatkan kepastian bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menyebarkan fitnah atau membangun opini menyesatkan. “SP3 ini menjadi bentuk kepastian hukum yang harus dihormati bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam polemik tersebut, di antaranya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Proses rekonsiliasi itu difasilitasi langsung oleh Darmizal dengan mempertemukan para pihak dengan Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan menghasilkan kesepakatan damai.
“Langkah RJ ini mencerminkan budaya bangsa yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai. Namun, proses hukum tetap berjalan secara independen, dan hasilnya kini jelas melalui penerbitan SP3,” jelasnya.
Baca Juga : Eks Petinggi Demokrat Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran Sampai Tuntas
Darmizal juga mengajak masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak berdasar serta menjaga kondusivitas nasional.
Ia menegaskan pentingnya menjunjung prinsip negara hukum, di mana setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah, bukan melalui opini atau propaganda.
Sementara itu, Iman Imanudin menyatakan bahwa penyidik telah resmi menerbitkan SP3 terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor melalui mekanisme restorative justice.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak serta-merta menggugurkan proses hukum terhadap tersangka lainnya yang masih berjalan.
“Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pelapor. Namun, proses hukum terhadap pihak lain tetap berlanjut sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)


Komentar