oleh

Satgas Raika Kecamatan Mariso Tetap Kawal Protokol Kesehatan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Dalam mengurai kerumunan yang berada di Portico Garage dan Pizza e Birra Makassar, Satgas Raika kecamatan Mariso gencar mengawal protokol kesehatan.

Diduga pihak Portico Garage dan Pizza e Birra, keduanya dinaungi oleh Mall Phinisi Point dan Hotel Rinra Makassar telah melakukan pelanggaran terhadap surat edaran yang di keluarkan oleh Walikota Makassar.

Dalam surat edaran Walikota Makassar nomor 443/90/S.edar/Kesbangpol/5/2021 pada poin 4 tertulis untuk menghormati bulan suci, maka kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live musik, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup mulai tanggal 13 April – 17 Mei 2021 pukul 07.00 Wita.

Apa yang dilakukan oleh  Portico Garage dan Pizza e Birra tersebut tidak lulut dari pengawasan dan pemantauan aparat pemerintah kecamatan Mariso.

“Kami dari Kecamatan Mariso kota Makassar sangat gencar turun ke lokasi setelah mendengar pelanggaran tersebut, apalagi memang terkait hal-hal seperti ini sudah dibentuk tim Satgas Raika,” kata Camat Mariso, Arsyal saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/21) dikantornya.

baca juga : Kasatpol PP Makassar akan Tutup Paksa Cafe Portico Garage dan Pizza e Bira Bila Tidak Indahkan Prokes

Lebih lanjut, Arsyal menyebutkan bahwa yang paling sulit diatur itu Portico Garage yang berada dalam naungan Mall Phinisi Point Makassar, kami sudah menegur keras mereka, begitu pula  dengan Pizza e Birra.

“Biar surat edaran telah berlalu kami tetap intens dan mengawal protokol kesehatan, saat ini virus Covid-19 belum hilang, makanya kami tetap mengawal untuk kesehatan kita bersama,” tambah Camat Mariso.

“Terkait dugaan pelanggaran ini Pihak Pizza e Birra dan Portico Garage telah dipanggil oleh dinas pariwisata kota Makassar,” tutupnya.

Reporter : Dhany