Satreskrim Polrestabes Makassar Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Korban Tewas

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, NB (45) di ringkus ditempat persembunyiannya di Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

Korban AH (25) ditemukan tewas dengan sejumlah luka di wajahnya di pinggiran jalan Jalan Andi Tonton V, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Kamis (24/4/2025) dini hari. Korban saat ditemukan mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek biru, dengan tubuh terkapar dan wajah berlumuran darah, diduga akibat penganiayaan berat

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa dalam kasus ini terdapat dua orang pelaku. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya.

Keterangan gambar : Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang di dampingi Wakapolrestabes AKBP Andi Erma dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sudjana saat Press Release di aula Mapolrestabes Makassar, Sabtu 26-4-2025

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap satu orang pelaku, ada dua orang pelaku. Sementara satu masih dalam pengejaran,” Ungkap Kombes Pol Arya Perdana saat Press Release di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (26/4/2025)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat korban, dalam pengaruh minuman keras (miras), terlibat cekcok dengan ayah kandungnya, RA (50)

“Korban dipukul menggunakan balok kayu, dan beberapa penganiayaan lain, sehingga korban meninggal dunia. Hasil dari visum juga kemarin bagian wajah itu hancur, juga di beberapa bagian badan juga luka-luka,” kata Arya.

baca juga : Selama Bulan Maret dan April, Satresnarkoba Polrestabes Makassar Tangkap 90 Terduga Penyalahgunaan Narkoba Dan 8 Kg Sabu

Kombes Pol Arya Perdana, manambahkan dalam kasus ini terdapat dua orang pelaku. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap satu orang pelaku, ada dua orang pelaku. Sementara satu masih dalam pengejaran

“Adapun pasal yang diterapkan, ini kita kenakan Pasal 338, juga pasal 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan orang meninggal dunia,” jelas Arya. (Firman Dhanie)