oleh

Satresnarkoba Polrestabes Makassar Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dan Pil Jenis Baru

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran Narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30,200 Kg dan 8.229 butir Pil mephedrone

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari TKP salah satu lokasi di Kota Makassar dengan barang bukti sebanyak 1 gram

“TKP pertama di Makassar sebanyak 1 gram, kemudian di TKP kedua perumahan gren Tammalate Kota Makassar dan TKP ketiga di Jalan Lolum Baku, BTN Alam Sabillah Kendari, Sulawesi Tenggara,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan saat Press Release di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (28-10-2024) siang tadi.

Lanjut Yudhiawan, dari tiga lokasi penangkapan. TKP pertama polisi hanya mengamankan 1 gram TKP kedua sekitar 6 Kg dan TKP ketiga 20 Kg, kemudian menemukan narkotika Pil jenis baru, dan ini adalah jaringan Internasional

“Adapun tersangka yng diamankan yakni 6 orang, dengan modus pelaku memasukan barang haram ini masuk ke Sulawesi Selatan yakni lewat ekspedisi dari Surabaya, Jawa Timur,” kata Yudhiawan

Irjen Pol Yudhiawan, menambahkan jika taksiran nilai narkoba jenis sabu dan pil baru ini senilai Rp 50 miliar. Jika barang haram ini berhasil edar akan merusak 160 ribu orang warga Sulawesi Selatan

baca juga : Satlantas Polrestabes Makassar Musnahkan 300 Knalpot Brong Hasil Ops Zebra

Untuk Pasal yang akan di sangkakan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga jukuman mati. (Firman Dhanie)