oleh

Sepasang Kekasih di Makassar Sontak Viral Saat Beraksi Aniaya Mahasiswi

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM –Tim The Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar akhirnya meringkus sepasang kekasih usai melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di jalan Serda Usman Ali, Kelurahan Totaka kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar

Aksi penganiayaan tersebut videonya yang berdurasi 5 menit sempat viral di media sosial (medsos), dimana korban NA (21) dianiaya oleh SA (19) dan kekasihnya AW (19) korban langsung mendapat perlakuan kekerasan berupa pukulan dengan tangan dan tendangan berulang kali dari kedua pelaku, hingga korban pingsan, kejadian tersebut diketahui terjadi pada 03 Juli 2025, malam

Hal tersebut di benarkan oleh Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Arvandi setelah dilakukan penyelidikan, Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar langsung mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda di Jalan Momoa Raya Kota Makassar.

Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar IPDA Arvandi yang di dampingi Petugas PPA Kota Makassar Ahmad saat dikonfirmasi sejumlah wartawan

“Setelah di lakukan penyelidikan, kita menganankan dua Orang laki-laki dan perempuan berinisial, perempuannya itu berinisial SA sedangkan laki-lakinya berinisial AW,” ungkap Arvandi saat di konfirmasi di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (7-7-2025) siang

Lanjut Arvandi, Jadi kasusnya ini si korban melaporkan tentang tindak pidana pengoroyokan atas nama NU, di mana si korban ini merasa dipukul atau dianiaya oleh kedua pelaku tersebut

“Adapun motifnya ini gara-gara balas dendam, dimana ada kesalahpahaman antara mereka, di mana awalnya si korban ini membuat postingan di salah satu sosmed, kemudian dibalas juga oleh si korban. Sehingga si pelaku tersebut menyuruh untuk datang bertemu di samping tol,” kata Arvandi

Baca Juga ; Remaja Perempuan di Makassar Alami Penganiayaan dan Eksploitasi oleh Orang Tuanya

Yang di jelaskan Arvandi, akibat kejadian ini korban mengalami luka pada bagian wajah, perut dan kepala. Kemudian kami juga telah memeriksa beberapa saksi yang ada pada saat kejadian tersebut

“Untuk Pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ujar Arvandi

Ditempat yang sama, Unit PPA Kota Makassar Ahmad menambahkan, untuk sementara, setalah dilakukan penjangkauan secara langsung di korban, dan dilakukan asisemen

“Kebutuhan untuk sementara pendampingan di pihak PPA tingkat Kepolisian, kemudian untuk kebutuhan lain didampingi dan sebagainya orang tua akan diagendakan di kemudian hari setelah melihat kondisi korban,” ungkap Ahmad

Lanjut Ahmad, untuk kondisi korban sementara seperti yang di katakan tadi kepolisian untuk secara fisik dan psikisnya itu belum kami bisa pastikan karena belum sampai di penanganannya, jelasnya (Firman Dhanie)