Sidang Perdana PHK 14 Orang Pekerja Sindo Weekly, Tergugat Tidak Hadir

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 orang pekerja dari PT Hikmat Makna Aksara atau Sindo Weekly akhirnya memasuki sidang perdana, setelah satu tahun Sindo Weekly telah tutup operasional tanpa kepastian.

14 orang pekerja Sindo Weekly dipindahkan ke unit lain atau ke badan hukum yang berbeda yaitu ke Sindo Media dan Sindo Koran, lalu ditugaskan menjadi sales task force dilakukan oleh pihak management secara sepihak dan tidak sesuai dengan bidang keahlian.

Para penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hubungan kerja dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat yaitu, pertama, sekitar tanggal 9 Maret 2020, pihak management mengeluarkan SK penugasan ke unit lain yaitu Sindo Media dan Sindo Koran tanpa adanya surat pengalihan dan dilakukan secara sepihak.

Dengan dalih penugasan ke unit lain, pihak management tidak ingin mem-PHK 14 orang pekerja. Kedua, tergugat telah merumahkan secara sepihak kepada Para Penggugat dan tanpa upah selama 3 bulan yang dilakukan pada bulan April hingga Juli 2020. Ketiga, Setelah dirumahkan dan masuk kerja kembali pada tanggal 11 Juli 2020, Para Penggugat mendapatkan SK penugasan sebagai sales task force secara sepihak dan tidak sesuai dengan bidang keahlian para penggugat.