oleh

Soal Azis Syamsuddin, P-SMP Minta KPK Tidak Gegabah

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Terkait dengan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam perkara suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ketua Umum DPP Pemuda Solidaritas Merah Putih (P-SMP) Anshar ilo mengatakan, derasnya informasi yang kemudian terkesan menghakimi Azis Syamsuddin terkait perkara yang menjerat Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu merugikan citra lembaga negara yang dipimpin dan Partai Politik dari seorang Aziz Syamsuddin.

“KPK jangan terkesan lebih dulu menampilkan informasi ke publik bahwa seakan-akan Aziz Syamsuddin sudah betul terlibat dalam perkara hukum dugaan kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjungbalai dengan salah satu oknum penyidik KPK,” ungkap Anshar ke Awak media di Jakarta, Senin (26/04).

Menurut Anshar Ilo, Dalam perkara hukum ada asas Praduga Tak bersalah, seharusnya Ketua KPK mestinya mempublikasikan nama Azis Syamsuddin jika sudah memiliki bukti cukup, jangan terlalu cepat mengambil keputusan yang secara tidak langsung menimbulkan salah kaprah dan lahirnya spekulasi liar dari publik yang menyaksikan.

baca juga : LAMI Desak KPK Periksa Aziz Syamsuddin Terkait Kasus DAK 2017

“Kami sangat menyesalkan penyebutan nama lengkap dan jabatan Azis Syamsuddin oleh Ketua KPK, padahal belum ada klarifikasi, penyelidikan terhadap keterlibatan AS dalam kasus ini, apalagi nama lengkap dan jabatan tersebut dupublis secara terbuka dimuka umum, ini sudah melanggar kode etik KPK,” beber Anshar. (*)