Sosialisasi Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang di Enrekang Berakhir, Kini Masuki Tahap Peringatan

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Masa sosialisasi penegakan aturan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang yang berlangsung selama sebulan di Kabupaten Enrekang mulai berakhir hari ini.

Selama masa sosialisasi, Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt Kadishub) Enrekang, Haming, mengungkapkan bahwa setelah masa sosialisasi ini, pihaknya akan memulai tahap peringatan.

“Jadi, Pos Pengawasan tetap ada, tetapi tidak lagi dijaga setiap hari. Kami akan melakukan pengecekan sewaktu-waktu dan memberikan peringatan kepada pengemudi kendaraan yang melanggar,” ujarnya, Rabu (9/7/25).

Haming menambahkan bahwa masa peringatan ini juga akan dibatasi waktunya, dan setelah itu akan dilakukan tindakan penindakan terhadap pelanggaran.

“Pada masa sosialisasi saja, masih ada kendaraan yang melanggar aturan pembatasan muatan,” imbuhnya.

Kebijakan pembatasan muatan ini sejalan dengan program nasional zero overload (zero odol) yang dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan. Program tersebut dimulai dengan tahap sosialisasi pada Juni 2025, dilanjutkan tahap peringatan pada Juli 2025, dan tahap penindakan pada Agustus 2025.

Di tingkat daerah, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 tertanggal 25 April 2025, yang mewajibkan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang.

Baca Juga : Gubernur Kaltara Kunjungi Kebun Bawang Anggeraja Enrekang

Surat edaran ini menetapkan batas maksimal muatan kendaraan angkutan barang yaitu 8 ton MST (Muatan Sumbu Terberat). Kendaraan dengan dua sumbu hanya diperbolehkan membawa muatan total maksimal 12 ton, sementara kendaraan dengan tiga sumbu maksimal 20 ton.

Bupati Yusuf Ritangnga berharap agar sopir angkutan barang mematuhi aturan tersebut demi menjaga kondisi infrastruktur jalan.

“Kita ingin infrastruktur jalan kita tetap terjaga dan tidak rusak. Sehingga anggaran perbaikan jalan dapat dialokasikan untuk pembangunan lain,” katanya.

Dengan berakhirnya masa sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku angkutan barang di Kabupaten Enrekang diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan aturan pembatasan muatan sebagai langkah menjaga kelangsungan dan kualitas jalan serta mendukung program nasional zero odol tahun 2026. (ZF)