oleh

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Parepare Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Tak butuh waktu lama, pihak Polres Parepare dari tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Satuan Reskrim, Satuan Intel dan personil Polsek Bacukiki, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare, pada hari rabu kemarin (17/5) kemarin.

Korban merupakan warga Parepare dengan inisial L (53), sementara pelaku adalah warga Kabupaten Sidrap inisial S (44) ternyata merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang.

“Adapun kronologis kejadian bermula saat pelaku S, sedang berada di Parepare untuk menghadiri acara nikahan kerabatnya, sekitar pukul 23.00 WITA. Kemudian korban datang, dengan sebilah parang yang sudah terhunus, sambil berteriak-teriak “Haaa” secara berulang kali. Pelaku pun sempat di ancam oleh korban dan pelaku pun mencoba menghampiri korban, namun korban langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah tersangka, serta mengenai lengan kiri tersangka, “Jelas AKP Deki Marizaldi, saat pres rilis di Mapolres Parepare, kamis (18/5/2023).

Lanjut Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, usai korban memarangi pelaku, korban pun kemudian meninggalkan pelaku di lokasi itu. Namun, pelaku mengejar korban sejauh 400 meter dan korban memasuki pekarangan salah satu rumah panggung milik warga. Korban dan tersangka tiba di kolong rumah panggung milik warga, pelaku ini berusaha merebut parang korban.

“Sebelum merebut parang korban, tangan pelaku juga sempat terkena tebasan parang. Tak lama kemudian, pelaku berhasil merebut parang milik korban. Pelaku pun menebas leher korban sebelah kanan, korban pun langsung tersungkur. Lalu pelaku kembali menebas bahu kanan korban. Kejadiannya pukul 01.30 WITA”, jelas AKP Deki.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah menebas leher kanan dan bahu korban, pelaku pun pergi ke salah satu rumah kerabatnya. Parang milik korban yang di pegang pelaku di serahkan ke kerabatnya. Kemudian, korban pergi mengobati tangannya yang terkena parang, di salah satu rumah bidan.

baca juga : Pelaku Tabrak Lari Bocah di Sidrap yang Viral Telah Diamankan Polisi

Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal, sebab pelaku baru kali ini terlibat tindak pidana hukum. Pelaku ini merupakan ASN di Pinrang. Sementara, korban merupakan residivis dan pernah menghilangkan nyawa seseorang. Korban ini ada dugaan gangguan kejiwaan, namun tidak ada bisa kita buktikan dengan surat atau keterangan. Namun, orang sekitar (TKP) korban inisial L ini, ada gangguan kejiwaan.

Dari serangkaian penyelidikan, pelaku ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Sidrap dan di amankan di sana. Anggota juga langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk, serta alat bukti yang ada di TKP. Kapolsek Bacukiki memimpin tim gabungan Resmob, dan anggota Intel langsung menuju ke Sidrap, karena di duga pelaku S sedang berada di Kabupaten Sidrap dan pelaku di amankan di Sidrap.

“Saat ini kita, sudah melakukan BAP dan mencocokkan keterangan saksi – saksi di TKP, setelah itu kita tetapkan satu orang tersangka yaitu inisial S, dari keterangan tersangka ini tidak dalam pengaruh minuman keras saat melakukan. Pelaku saat ini, sudah di tahan di Polres Parepare dan pelaku ini di ancam pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, “Tutupnya. (Sis)