oleh

Target PAD Rp 1,6 Triliun, DPRD Makassar Sahkan APBD 2020

koranmakassarnews.com — DPRD Kota Makassar mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah DPBD 2020 di ruang sidang paripurna DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Sabtu (30/11).

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan pengesahan ranperda menjadi perda oleh Ketua DPRD Rudianto Lallo bersama Pj Walikota Makassar Iqbal Samad Suhaeb. Tiga Wakil Ketua, Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, dan Andi Nurhaldin Nurdin Halid masing-masing mebubuhkan tandatangan persetujuan.

APBD 2020 ditetapkan sebesar 4,1 triliun lebih. Sedang target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar disepakati dikisaran Rp 1,6 triliun.

Dari 4,1 triliun tersebut, sudah termasuk anggaran gaji pegawai non pns Kota Makassar sebanyak 8400 orang dengan nilai Rp 1,5 juta per bulan. Selain itu, tercantum anggaran untuk BPJS bagi tenaga kontrak. “Ini kabar gembira buat tenaga kontrak yang sebelumnya hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta termasuk tunjangan hari tua Rp 150 ribu,” kata Koordinator Badan Anggaran Adi Rasyid Ali.

Hujan Interupsi mewarnai sidang paripurna tersebut,  Juru Bicara Badan Anggaran, H. Hasanuddin Leo menitip pesan kepada Pj. Walikota Makassar agar memperhatikan seluruh jajaran SKPD untuk menghargai lembaga DPRD sebagai lembaga terhormat agar bisa hadir disetiap agenda-agenda dewan terkhusus sidang paripurna.

baca juga : KPK Dipersilahkan Usut Jika Ada Dugaan Oknum Dewan Makassar‘Bermain’ dalam Penertiban Aset Pemkot

“ Saya berharap ini menjadi catatan bagi Pj. Walikota sebagai bahan evaluasi terhadap SKPD yang tidak hadir di rapat paripurna,” ucap legislator tiga periode ini.

Sebelum ditetapkan menjadi APBD di hari yang sama, DPRD kota Makassar juga menggelar sidang paripurna mendengar pandangan fraksi-fraksi tentang ranperda APBD 2020. (*)