oleh

Terima Rekomendasi LKPJ Tahun 2020 Dari DPRD, Bupati Luwu Siap lanjutkan program Secara Berkelanjutan

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD. Kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dengan menyampaikan LKPJ tahun 2020 pada rapat paripurna pada 14 april 2021 yang lalu.

Menurut Bupati, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Luwu mengenai pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2020 merupakan suatu momentum yang strategis dalam upaya untuk menciptakan check and balance dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

baca juga : Pastikan Batas Wilayah, Tim Penegasan Batas Luwu Ikuti Rakor Sinkronisasi di Makassar

“Rekomendasi ini juga sekaligus merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD kabupaten Luwu sebagai bahan pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat”, ucap H Basmin Mattayang

Bupati Luwu memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan hanya berupa kesimpulan tetapi merupakan catatan dan uraian yang sangat strategis berupa pandangan, kritikan bahkan harapan dan saran pertimbangan dari DPRD bagi kemajuan pembangunan dimasa yang akan datang.

Diakhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh peserta sidang Paripurna untuk senantiasa berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT agar wabah pandemik Covid-19 segera berakhir. Pada kesempatan itu pula, Bupati Luwu mengucapkan Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. (*)