oleh

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ringkus Empat Pelaku Pasobis Asal Sidrap

MAKASSAR, koranmakassarnews.com —Tim Unit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengungkap empat orang sindikat pelaku penipuan online (Pasobis) asal Sidrap dengan meraup keuntungan 4,6 Milliar

Hal ini di ungkap oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf, ke empat orang pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan seorang wanita dan dua pria. Masing-masing berinsial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).

“ke empat pelaku ini diamankan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jum’at (4/12/2023) lalu, pelaku ini sudah beraksi cukup lama dan berhasil menipu banyak korban” ungkap Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf

Lanjut Helmi Kwarta, mereka diamankan berdasarkan empat laporan polisi dari korbannya. Mereka yang melapor akibat mengalami kerugian yang cukup besar, katanya saat release di Mapolda Sulsel, Kamis (14-12-2023) siang tadi.

“perjalanan sindikat kelompok penipuan online itu cukup panjang dan tak pernah tersentuh” jelas Kombes Pol Helmi

“Untuk korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil, jarang datang melapor. Ada kerugian cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu, dan Rp1 juta,” kata Helmi

Helmi menambahkan, kita bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK, sehingga data dari PPATK dangat membantu mengungkap jaringan ini

“Selain bekerjsama sama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusurun aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak Perbankang, Pegadaian, dan BPN” tandasnya.

baca juga : Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Karo SDM Dari Kombes Denny ke Kombes Aris

Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak Perbankang, mereka sudah melakukan penipuan online sekitar Rp4,6 miliar

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa berupa 1 unti rumah yang berada di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, 1 mobil Toyota Fortuner, 1 motor yamaha Nmax, 3 HP berbagai jenis, 1 drone, 1 apple, 1 honda CRV, 1 toyota Calya, 1 mobil Brio, dan 1 jam tangan merek Bos

“Untuk saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Helmi.  (Firman Dhanie)