MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Tim Patmor Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Anggaru Sat Samapta Polres Pelabuhan Makassar meringkus pengendara yang di duga membawa narkotika jenis sabu serta alat suntik, yang diamankan di Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar, Senin (11/7/22) kemarin
Berawal pada saat Tim Patmor Respon Anggaru melakukan patroli di Jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo Kec. Wajo, “pada saat melintas salah satu pengendara terlihat mencurigakan lalu memberhentikan pemuda tersebut yang bernama Ajis (26), setelah di lakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 sachet yang di duga Sabu-sabu yang di temukan di saku celana sebelah kanan” ungkap Danru Patmor UPRC Anggaru Polres Pelabuhan Aipda Ilham Halik
Selain 1 paket sabu polisi juga menemukan satu buah kaca pirex, satu buah jarum suntik dan satu unit handphone merek Nokia serta motor yang di gunakannya.
baca juga : Idul Adha 1443 H/ 2022, Polres Pelabuhan Makassar Kurban 18 Ekor Sapi dan 1 ekor Kambing
Terkait hal itu, Kasat Samapta Polres Pelabuhan Makassar AKP Mangatas Tambunan, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/7/22) membenarkan adanya penangkapan terduga Penyalahguna Narkotika jenis sabu
“Saat terduga kami interogasi, pemuda tersebut mengakui dan memperoleh sabu dari salah satu wilayah di kota Makassar dengan harga Rp.300.000/paket, untuk di konsumsi sendiri” jelas AKP M Tambunan
Hingga saat ini terduga telah di serahkan untuk penanganannya ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar. (Firman Dhanie)