oleh

Tipikor Polda Sulsel Selamatkan Uang Negara Sebanyak 7 Milyar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp. 7 milliar rupiah yang di peroleh dari industri yang di duga tidak melakukan pembayaran pajak bahan kendaraan bermotor (PBBKB)

Hal ini di jelaskan Kasubnit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli kepada sejumlah awak media di Aula Mapolda, Kamis (3/11/22) siang tadi uang tersebut diperoleh dari dua perusahaan industri yang selama kurang lebih tiga tahun tidak pernah melakukan pembayaran PBBKB

“Melalui pendekatan persuasif sehingga mereka mau mengembalikan hak negara tanpa paksaan sehingga pajak tersebut dibayarkan,” ungkap Kasubnit Tipidkor Kompol Fadli

Kedua perusahaan itu masing-masing berinisial S dan T, yang bergerak di bidang industri besar yang menggunakan BBM dalam jumlah yang banyak. Ia juga menyampaikan tidak ada upaya dari pihaknya untuk mengarahkan kasus tersebut ke tindak pidana korupsi sebagaimana awal kasus ini berkembang. Tipidkor Polda Sulsel lebih memilih mengambil langkah mengembalikan uang negara.

“Setiap tindak pidana korupsi tidak harus selalu langsung ke penegakan hukumnya. Tetapi kami melakukan edukasi, penyelamatan uang negara dari beberapa perusahaan dimana uang negara tersebut nilainya besar,” ujar Fadli.

Dirinya bilang, dalam upaya persuasif yang mereka lakukan, pemilik perusahaan dengan sukarela ingin mengembalikan uang pajak yang menjadi hak negara tersebut. Sehingga dengan berbagai pertimbangan, proses hukum lebih lanjut tidak lagi diteruskan.

Lebih jauh, Fadli menegaskan bahwa pengembalian uang negara dari diduga industri nakal yang melakukan penggelapan pajak PBBKB, saat ini, masih tahap awal.

baca juga : Cegah Pungli, Ditlantas Polda Sulsel Sidak Samsat Makassar I

Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel mencatat ada sekitar kurang lebih sepuluh perusahaan atau industri yang kemudian diduga melakukan pelanggaran yang sama. Saat ini pun, kata Fadli, pihaknya tengah berupaya untuk meminta pajak PBBKB mereka segera dibayarkan.

Untuk diketahui, terkait aturan perusahaan maupun industri yang menggunakan BBM diwajibkan atasnya membayar pajak sebesar 7,5 persen untuk setiap liternya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017. (*/FirDha)