oleh

Tipu Korbannya Mengatasnamakan Perusahaan Milik BUMN, Pasutri Asal Pinrang Diringkus Polisi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sepasang suami istri berasal dari Kabupaten Pinrang, berinisial SL dan AP akhirnya diringkus Polisi, usai melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Pertamina, adapun barang bukti yang diamankan yakni dua handphone dan satu unit laptop

Hal itu diungkap oleh, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, pada saat menggelar Press Release di Mapolda Sulsel, Kamis (8-6-2023) siang, mengatakan keduanya melakukan penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan melalui Media Sosial (Medsos)

“SL dan AP mempunyai hubungan keluarga. SL adalah istri, AP suami. Melakukan penipuan dengan mengatasnamakan suatu instansi, Pertamina,” kata Kompol Sutomo

Lanjut Sutomo, aksi jahat pasangan suami istri itu mulai diketahui usai mendapat laporan dari instansi Pertamina terkait lowongan kerja yang diunggah SL dan AP.

“Ada laporan dari instansi Pertamina bahwasanya dia mengetahui ada orang lain yang mengatasnamakan Pertamina dalam media sosial, kemudian dia menawarkan pekerjaan menjadi pegawai Pertamina,” ungkapnya

Sementara, lanjut Sutomo. Para korban yang termakan tipu daya mengikuti langkah yang diberikan SL. Mengisi biodata pada link yang dicantumkan.

“Para korban masuk mengikuti untuk melakukan pelamaran, dan dia diminta untuk mengisi link yang ada di sana. Korban dimasukkan ke dalam WhatsApp. Di situ, ada link yang dicantumkan,” jelasnya

Usai korban mengisi link yang dimaksud, maka para pelaku bisa mengidentifikasi di antaranya nomor hp dari para calon korban

Setelah itu, para tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp tentang undangan untuk menindaklanjuti pendaftaran bahwa dia diterima untuk menjadi pegawai Pertamina.

baca juga : Resmob Polres Toraja Utara Amankan Pelaku Penipuan Modus Pinjam Uang

“Namun, setelah itu dikatakan korban tidak ditempatkan di mana tempat korban berada. tapi di Pertamina di lain daerah. Dengan demikian, maka dia memerlukan transportasi dan penginapan, itulah yang diharapkan, selanjutnya dia mengirimkan (uang),” jelasnya

Setelah mengirim sejumlah uang yang diminta, korban langsung diblokir. Atas hal itu, pelaku memperoleh keuntungan atas penipuannya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1. Tentang, orang menyebarkan kebohongan yang menyesatkan dan merugikan konsumen (*/Firman Dhanie)